Sinergi Penuh: Pusdal LH SUMA-KLH dan Brimob Polda Sulsel Perkuat Operasi Ancaman Kimia Biologi Radioktif di SulSel

Makassar, Sebagai langkah strategis untuk membentengi wilayah gerbang timur, dalam hal ini Provinsi Sulsel dari ancaman bahaya kimia, biologi, radioaktif (KBR), Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku (Pusdal LH SUMA-KLH menjalin sinergi intensif dengan Brimob Polda Sulawesi Selatan. Berdasarkan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor PKS.08/A/C/KLN.3.3/B/2025. NOMOR: NK/18/V/2025. Tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dibidang Lingkungan Hidup.

 

Langkah ini ditandai dengan pertemuan koordinasi tingkat lanjut yang berlangsung di Satuan Gegana Brimob Polda Sulsel, Jumat (10/10). Kegiatan yang digelar ini bertujuan memperkuat kolaborasi bersama pihak Polri melalui Brimob Polda Sulsel dalam pengelolaan dan penanganan ancaman KBR yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Komitmen Potensi Ancaman Kimia Biologi Radioaktif Global dan Lokal di Sulsel

Dalam sambutannya, Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H. menuturkan bahwa sinergi ini penting untuk melawan ancaman yang datang dari luar dan dalam. Ia mendorong agar tindak lanjut kolaborasi ini segera direalisasikan.

Lebih lanjut dituturkan DanSat Brimob Polda Sulsel bahwa Sebagai tindak lanjut, kedua institusi negara ini sepakat untuk menjalankan rencana aksi konkret, antara lain:

  • Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di wilayah Sulsel sebagai langkah kolaborasi lebih lanjut;
  • Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait penanganan dan pengendalian; hingga
  • Melaksanakan patroli bersama jajaran KLH di tempat-tempat rawan yang berpotensi pada ancaman KBR hingga operasi penindakan.

Melalui sinergi ini, Polda Sulsel melalui Detasemen Gegana dan Pusdal LH Sulawesi Maluku KLH menegaskan komitmennya untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk bahaya KBR demi menjaga keamanan, kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di Sulawesi Selatan.

 

Peran Vital Brimob Polda Sulsel, Menjaga Masyarakat dan Lingkungan Hidup Terhadap Ancaman Kimia Biologi dan Radioaktif

Komandan Detasemen Gegana Polda Sulsel, Kompol Mansur menjelaskan bahwa Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi dan Radioaktif, Satuan Gegana Brimob memiliki peran vital dalam penanganan ancaman bahaya kimia, biologi, radioaktif (KBR).

Ia menekankan beberapa ancaman serius yang menjadi fokus, pada Ancaman Global, antara lain:

  • Mengantisipasi ancaman Dirty Bom “Bom Kotor”;
  • Penyebaran limbah kawasan índustri (besi tua, dll);
  • Bahaya limbah Medis (B3) di lingkungan Rumah Sakit;
  • Mengantisipasi keluar masuknya penggunaan bahan Radioaktif di bidang industri smelter;
  • Mengantisipasi masuknya bahan KBRN (Kimia, Biologi, Radioaktif, Nuklir) melalui Bandara dan Pelabuhan.

“Kami memiliki personel KBR yang profesional dengan didukung alat deteksi dan identifikasi canggih seperti Chempro 100i untuk uap dan gas, dan X-AM 7000, Razor MK-II, RIDEye-x hingga alat dekontaminasi hingga peralatan lainnya dan kendaraan taktis yang canggih,” pungkas Kanit Gegana Subden 3 KBRN Sat Brimob Polda Sulsel.

Pusdal LH SUMA-KLH: Bersama Brimob Sulsel Antisipasi dan Mitigasi Bahaya Ancaman Kimia Biologi Radioaktif di Wilayah Sulsel

Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku-KLH Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H. mengapresiasi nota kesepahaman bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Sebagai langkah tindak lanjut Pusdal LH SUMA-KLH akan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Brimob Polda Sulawesi Selatan terhadap langkah antisipasi dan mitigasi terhadap ancaman Kimia Biologi Radioaktif (KBR) yang dapat berpotensi mencemari lingkungan hidup dan berdampak pada kesehatan masyarakat kita,” jelasnya.

Kapusdal LH SUMA-KLH kembali menegaskan komitmennya untuk intens meningkatkan kapasitas kinerja lingkungan hidup dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia sesuai peraturan yang berlaku serta visi misi Bapak Menteri LH/Kepala BPLH.

“Langkah ini diwujudkan melalui intensifikasi pendampingan, pembinaan, serta pengawasan ketat terhadap kawasan dan tempat yang berpotensi terdapat ancaman Kimia Biologi Radioaktif.Sesuai arahan Bapak Menteri LH/Kepala BPLH Hal ini juga sejalan dengan target pengelolaan sampah nasional dari hulu tengah hingga hilir. Terutama mendorong TPA melakukan metode Sanitry Landfill, Termasuk juga pada antisipasi ancaman potensi gas metan di TPA, termasuk juga di Kawasan Industri, para pelaku usaha hingga limbah medis,” pesannya.

Mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Lebih lanjut, Keberadaan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku-Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian LH Republik Indonesia yang mencakup wilayah kerja di 10 Provinsi dan 102 Kabupaten/Kota.

 

Sesuai mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Bab XII Pasal 177 Ayat 1 bahwa Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung substantif pelaksanaan tugas Kementerian LH/BPLH yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

 

Sesuai mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Bab XII Pasal 180 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: Penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pemeliharaan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;

Koordinasi perencanaan pelaksanaan pemeliharaan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;

Koordinasi pelaksanaan program pembinaan, penataan, penaatan, dan pengawasan pelaksanaan pembinaan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;

 

Pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;

Pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah;

 

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemeliharaan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

 

Pusdal LH SUMA-KLH juga memilki Bidang Wilayah (Bidwil) yang dikepalai oleh Kepala Bidang Wilayah yakni; KaBidwil I Andi Samra Salam S.E., M.Si. (Sulut, Sulteng dan Gorontalo berkedudukan di Kota Manado), KaBidwil II Arnianah Alwi, S.Si., M.Si. (Sulsel, Sultra, Sulbar berkedudukan di Makassar) serta KaBidwil III Suwardi S.T.P., M.Si. (Maluku dan Maluku Utara berkedudukan di Ambon)

Sementara itu, Penguatan institusional juga ditandai dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gakkum LH yang berfokus pada pengawasan dan penegakan hukum lingkungan yang berkantor di gedung yang sama dengan Pusdal LH SUMA-KLH.

Pasca terbitnya nota kesepahaman KLH dan Polri, sebagai tindak lanjut kita akan melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Brimob Polda Sulsel.

Hal ini sangat penting sebagai langkah kolaborasi dalam antisipasi ancaman KBR atau Kimia Biologi dan Radioaktif. Termasuk mulai dari bahan baku, bahan pendukung, mendeteksi bahan radioktif dan bahaya cemaran.

“Pentingnya melakukan identifikasi lebih mendalam juga pada sektor industri. Mulai langkah pencegahan, langkah pulbaket, tingkat penyidikan hingga penindakan, Seperti yang terjadi di Cikande beberapa saat lalu,” kunci Kapusdal LH SUMA-KLH Dr. Azri Rasul.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *