Bimtek Pemenuhan Kewajiban Sanksi Administratif, Implementasi Penghentian Open Dumping TPA Digelar Bidwil III Pusdal LH SUMA-KLH

Makassar, Sebanyak 21   Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku dan Maluku Utara mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku-KLH terkait Pemenuhan Kewajīban dalam Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

 

Kegiatan yang berlangsung di Makassar secara hybrid pada Senin-Selasa, 22-23 September 2025 di Aston Hotel Makassar bertujuan memberikan pembinaan dan pemahaman bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban sanksi administratif yang telah diterima, memberikan pembekalan kepada Pemerintah Daerah terkait penilaian Adipura tahun 2025 serta Meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam mengelola sampah.

 

Sistem Open Dumping di TPA Sudah Tidak Sejalan dengan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Kepala Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H. menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menargetkan penghentian total praktik open dumping di TPA pada tahun 2025. Kebijakan ini ditegaskan oleh Bapak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI yang menandai berakhirnya era pembuangan sampah yang mencemari dan membahayakan.

Ia menegaskan, “Era metode open dumping sudah berakhir” Tidak ada lagi tempat bagi praktik yang mencemari, membahayakan kesehatan, dan merusak lingkungan hidup. “Melihat kondisi nasional, Indonesia setiap tahunnya menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah. Dari jumlah itu, baru sekitar 39% yang dikelola dengan baik. Sementara masih ada 21,85% sampah yang dibuang melalui open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan sisanya berakhir dengan cara dibakar, dibuang ke sungai, atau ke lingkungan secara tidak terkendali. Pengelolaan sampah dengan sistem open dumping ini sudah tidak sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kapusdal LH SUMA KLH mengungkapkan bahwa Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan terintegrasi, antara lain;

Transformasi sistem ke metode yang lebih baik seperti sanitary atau controlled landfill, Penguatan infrastruktur dengan membangun fasilitas modern seperti MRF dan Bank Sampah untuk mendukung ekonomi sirkular, Penyusunan peta jalan dan Rencana Induk di setiap daerah agar kebijakan persampahan lebih terukur sehingga Momentum penghentian open dumping untuk perbaikan sistem demi tata kelola yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.

“Pentingnya komitmen bersama dari pemerintah daerah dalam mengakhiri open dumping dan beralih ke pengelolaan sampah modern. Kegiatan ini diharapkan membekali peserta untuk membangun sistem yang tidak hanya patuh aturan, tetapi juga memenuhi tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan generasi mendatang. Kunci keberhasilannya adalah kolaborasi dan implementasi nyata di setiap daerah,” kunci Dr. Azri Rasul dihadapan peserta Bimtek.

 

Strategi dan Agenda Bimtek: Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah

Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah III Pusdal LH SUMA-KLH (Wilayah Maluku dan Maluku Utara) Suwardi S.T.P., M.Si. mengapresiasi para peserta yang hadir dari wilayah Maluku dan Maluku Utara. Ia menyatakan bahwa bimtek ini merupakan momentum krusial bagi daerah untuk memperbaiki sistem persampahan.

Sebagian besar kabupaten/kota di Maluku dan Maluku Utara telah menerima sanksi administratif dan diwajibkan menghentikan open dumping sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025  dan menyampaikan surat teguran resmi dengan nomor referensi TPA/KLHK/II/2025/ 343 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ada di Indonesia, Mulai 27 Februari 2025,” ungkapnya.

 

Menurutnya bahwa Data hasil verifikasi lapangan (Verlap) pada 21 kab/kota yang ada di provinsi Maluku dan Maluku Utara, Bulan agustus-september tahun 2025 untuk kab/kota yang menyusun roadmap; Provinsi Maluku (5 kab/kota dari 11 kab/kota atau 45 %) dan Provinsi Maluku Utara (4 kab/kota dari 10 kab/kota atau 40 %).

 

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di Indonesia. Hal ini mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari yang berfokus di TPA menjadi pengelolaan yang menggunakan teknologi ramah lingkungan. Tujuannya adalah agar sampah yang diangkut ke TPA hanya residu, dan sisa sampah bisa dilihat sebagai sumber daya dan peluang ekonomi. Langkah ini juga penting untuk memenuhi kriteria program Adipura,” jelas Kabidwil III Suwardi.

Ia menambahkan bahwa bimtek ini akan menjadi bekal untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

 

Agenda bimtek dua hari ini mencakup aspek regulasi, operasional, dan teknis. Untuk hari pertama, membahas sanksi administratif, penilaian Adipura 2025, serta operasional TPS3R dan TPST. Sedangkan Hari kedua, akan mendalami aspek teknis seperti SOP TPA, penanganan air lindi dan gas metana, serta penyusunan roadmap pengelolaan sampah di masing-masing daerah. Bimtek ini diharapkan dapat mendorong komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem persampahan yang modern, aman, dan ramah lingkungan,”tandas Kabidwil III Pusdal LH SUMA-KLH Suwardi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *