Hadiri Pertemuan Perencanaan Evaluasi Penerapan Pengendalian Kerusakan oleh P3E SUMA-KLHK, Berikut Paparan Materi Kadis LH Provinsi Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara Secara Daring

Dalam rangkaian kegiatan Pertemuan Perencanaan Evaluasi Penerapan Pengendalian Kerusakan di Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara’ yang digelar oleh P3E SUMA-KLHK menghadirkan Kedua narasumber melalui daring yakni Kepala Dinas LH Provinsi Sulawesi Tenggara serta Kepala Dinas LH Provinsi Maluku Utara.

 

Dengan topik pembahasan tentang Upaya pencapaian target Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara.

 

Pertemuan ini berlangsung di Gedung Rachmat Witoelar Ruang Rapat Bangun Praja Kantor P3E SUMA-KLHK di Makassar Jumat (10/06/2022).

 

Sesi acara yang dipandu oleh Ir. Sutirta Rumansyah, M.Si. (Fungsional Perencana Ahli Muda) dihadiri langsung oleh para Kepala dinas dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara Ir. Fachruddin Tukuboya mengungkapkan bahwa Koordinasi sangat penting, aspek sosial dan ekonomi juga mempengaruhi termasuk kebijakan.

 

Menurutnya bahwa Alih fungsi lahan ini menjadi penyebab rendah IKTL.

 

Untuk Pertambangan dan industri jika dilakukan setelah penetapan kebijakan untuk pembukaan lahan dilakukan saat penerapan target RPJM sudah ditetapkan dan tidak bisa dihindari lagi.

 

Makanya perlu dilakukan sosialisasi bagi pengusaha tambang dan industri, ini penting dilakukan secara bersama-sama.

 

“Jika Bappeda mempertimbangkan lebih awal maka tentu ini bisa di antisipasi dengan lahan sudah terpakai sebelumnya oleh tambang dan industri, sehingga saat dihitung bisa direncanakan lebih awal agar target bisa sesuai dengan yang direncanakan,” beber Kadis LH Maluku Utara ini.

 

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas LH Provinsi Sulawesi Tenggara Ir. H. Takdir, M.Si. memaparkan materi dengan tema ‘Upaya Pencapaian Target IKTL Di Prov Sultra’

 

Menurut Kadis LH Prov. Sulawesi Tenggara bahwa hal ini sudah tercantum dalam RPJM Provinsi serta dijabarkan dalam Renstra DLH Prov Sulawesi Tenggara.

 

Untuk mencapai IKTL ada 5 (lima) Program dan Kegiatan termasuk Program Keanegaraman Hayati dan Proklim serta Pengawasan Tambang dan Reklamasi.

 

Secara tidak langsug kegiatan yang terkait RPPLH pada tahun 2021 di Provinsi Sultra pada IKTL meningkat ke 74,3. Ada perubahan target di sesuaikan dengan surat Edaran Menteri LHK dengan angka 75 makanya perlu ada peninjauan kembali.

 

Untuk Kab/Kota capaiannya juga masih sangat rendah ada 11 kab/kota yg belum melakukan input aplikasi. Dan baru 7 (tujuh) Kab/Kota yang sudah menginput, juga telah ada Kab/Kota yang sudah memenuhi target.

 

Adapun hal-hal yang harus dilakukan provinsi yakni melakukan pendataan kegiatan tutupan lahan dan RTH atau Taman Kehati.

 

Upaya yg dilakukan antara lain; adanya kegiatan pengelolaan RTH, Penataan median jalan, Koordinasi dengan instansi terkait atau instansi vertikal.

 

Berkaitan dengan tutupan lahan sudah diintegrasikan dengan Adipura,Adiwiayata dan berbagai kegiatan Edukasi dan Kampanye dengan komunitas dan mahasiswa.

 

Sharing data baik yang diluar Kawasan hutan, pada wilayah Kebun Raya dan Taman Kehati.

Termasuk yang dikelola oleh instansi lain seperti yang dikelola oleh perguruan tinggi. Untuk kegiatan-kegiatan reklamasi, mengoptimalkan penginputan data Tutupan Lahan pada aplikasi.

 

“Hal ini perlu dilakukan dan dikomunikasikan melalui  vaidasi data, peningkatan kapasitas pengelola data yang belum memiliki kemampuan dalam menginput dan memvalidasi disebabkan karena  sering berganti admin operatornya,” pungkas Kadis LH Sulawesi Tenggara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *