Aplikasi SiKadir membuat Kinerja ASN Lingkup P3E SUMA-KLHK Lebih Terukur

Presentasi sistem Kehadiran ASN Terintegrasi merupakan cara mengukur kehadiran pegawai dengan menggunakan peralatan elektronik.

 

Terlebih saat ini diharapkan dengan penggunaan Aplikasi kehadiran SiKadir iniĀ  untuk mengoptimalkan kinerja, peningkatan pelayanan dan terwujudnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara LHK Lingkup Sulsel.

 

Dengan SiKadir ini, tidak bermaksud membuat ASN lebih disiplin dalam menjaga etos kerjanya, sekaligus memudahkan dalam penghitungan tunjangan kinerja serta pelaporan harian baik itu saat work from office (WFO) atau saat melakukan Perjalanan Dinas.

 

Menariknya semua berbasis aplikasi pada aplikasi yang terinstall di smartphone serta aplikasi absensi elektronik ini telah berbasis GPS pada gawai masing-masing pegawai.

 

Dipertemuan tersebut, Dr. Azri Rasul Kepala Bagian Tata Usaha P3E SUMA-KLHK hadir mewakili Kepala P3E SUMA memberikan arahan terkait aplikasi SiKadir versi 5.0

Menurutnya, aplikasi SiKadir ini merupakan langkah digitalisasi dalam disiplin ASN dan PPPK lingkup KLHK.

 

Sementara itu, Muhammad Fatah mewakili pihak vendor SiKadir, Inspektorat KLHK ini menjelaskan bahwa Modul Sikadir ini merupakan Sikadir Versi 5.0.

 

Ia kembali mengungkapkan bahwa aplikasi kehadiran berbasis elektronik SiKadir ini bertujuan sebagai unsur peningkatan disiplin ASN.

 

Melalui aplikasi kehadiran SiKadir ini merubah paradigma ASN agar semakin tepat waktu.

 

“Jangan lupa yang patut menjadi perhatian ketika kegiatan Dinas Luar (DL) dapat mengupload terlebih dahulu ‘record’ riwayat perjalanan dengan mengunggah bukti dokumen surat tugas dan foto selfie, serta catatan harian.

 

“Jangan lupa bahwa untuk kebijakan presensi online, jam presensi ketika work from office (WFO) adalah telah berada di lokasi kantor,” tambah Muhammad Fatah dihadapan para peserta ASN dan PPPK P3E SUMA-KLHK.

Untuk jam kerja normal adalah jam 07.30-16.00 (Senin -Kamis) serta jam 07.30-16.30 (Jumat)

 

Serta yang patut diingat dan diperhatikan adalah jadwal presensi, khusus jam 06.00-23.59 (mulai presensi)

 

Work from home (WFH) atau lokasi presensi ketika berada diluar lingkungan kantor.

 

Jam 07.30 -16.00 (Senin- Kamis dan Jam 07.30-16.30 (Jumat) serta Khusus jam 06.00-23.59 (mulai presensi).

 

Ia kembali menambahkan bahwa untuk penjelasan lainnya seperti:

 

  • presensi yang masuk diambil presensi pertama sesuai dengan jam masuk kerja, dihitung mulai jam 08.00
  • presensi pulang yang diambil terakhir sesuai dengan jam pulang kerja, dihitung mulai jam 18.00

 

Untuk mengunggah bukti dokumentasi di aplikasi SiKadir di tabel perjalanan dinas dan pembahasan dapat mengunggah dokumen dengan batasan kapasitas sebesar 4 MB.

 

“Untuk mengubah password dapat menghubungi unit kerja masing masing yang menangani Kepegawaian.,” pungkas Muhammad Fatah mengakhiri pertemuan.

 

Pertemuan hari ini sekaligus untuk praktek aplikasi serta akan dijalankan total pada bulan Juli 2022 nanti.

 

Masa bulan (6) enam ini kita masih percobaan sekaligus pengenalan lebih lanjut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *