Dengan jalan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang diinisiasi melalui Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion.
Hal ini mengingat makin meningkatnya aktivitas pembangunan, ekonomi dan pertumbuhan penduduk mengakibatkan tingginya tekanan terhadap lingkungan hidup, yang pada akhirnya merusak lingkungan itu sendiri.
Terjadinya pencemaran air, udara, dan tanah yang makin meningkat serta kecenderungan perubahan ekosistem yang ditunjukan dengan adanya degradasi kuantitas dan kualitas lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) terus hadir mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah.
Dengan Target Indonesia Bersih Sampah 2025 melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025.
Hal ini pun tidak dapat berhasil tanpa komitmen tinggi kerjasama oleh masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan persampahan.
Di titik inilah, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku terus berupaya hadir di tengah masyarakat demi tercapainya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas dalam optimalisasi, fungsi dan distribusi serta Tata Kelola dan inovasi, pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang baik dengan SDM LHK yang berdaya saing dan berkompeten dengan core values ASN berAKHLAK.
Kegiatan pelaksanaan Rakernis ini menghadirkan Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Dr. Darhamsyah sebagai pembicara.
Dalam penjelasannya, Kapus P3E SUMA ini mengungkapkan bahwa Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menurut Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020) antara lain yakni; Sasaran Strategis 1(SS1) adalah Terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim.
Kemudian pada Sasaran Strategis 2 (SS2) adalah Tercapainya optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan sesuai dengan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
Selanjutnya untuk Sasaran Strategis 3 (SS3) adalah Terjaganya keberadaan, fungsi dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Sementara itu pada Sasaran Strategis 4 (SS4) yakni Terselenggaranya Tata Kelola dan inovasi
Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Baik serta Kompetensi SDM LHK yang Berdaya Saing,” ujar Darhamsyah.
Kepala P3E SUMA-KLHK ini kembali menambahkan bahwa Sesuai dengan Tugas dan Fungsi dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion adalah sesuai dengan fungsi 1 yakni (PermenLHK No.15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK) Penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.
“Selanjutnya pada Fungsi 2 (dua), sesuai (Pasal 652, 653, 654 dan 655) Koordinasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion,” bebernya lagi
Adapun pada Fungsi 3 (tiga) adalah Koordinasi pelaksanaan program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion
“Serta Fungsi 4 (empat) adalah Pelaksanaan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion,” demikian Kapus P3E SUMA ini menjelaskan paparannya dihadapan para peserta Rakernis 2022 ini.
Tak lupa pula Peraih ASN teladan tingkat Pratama 2021 dari Kementerian PAN-RB ini mengatakan bahwa pada Fungsi 5 (lima) adalah Pelaksanaan pemantauan,evaluasi dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion serta Fungsi 6 (enam) yakni Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
Dihadapan ratusan peserta Rakernis ini Kepala P3E SUMA-KLHK kembali mengatakan bahwa Sesuai dengan Tugas dan Fungsi dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion adalah sesuai dengan fungsi 1 (satu) yakni (PermenLHK No.15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK) Penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Ekoregion.
Kemudian Fungsi 2 (dua), Sesuai Pasal 652, 653, 654 dan 655 tentang Koordinasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.
“Selanjutnya Fungsi 3 (tiga) adalah Koordinasi pelaksanaan program pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Ekoregion,” tambah penulis buku Enjoy Life with Ecolife ini.
“Sementara itu untuk Fungsi 4 (empat) adalah Pelaksanaan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion,” pesan Kapus P3E SUMA-KLHK ini.
“Tak lupa pada Fungsi 5 (lima) adalah Pelaksanaan pemantauan,evaluasi dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion serta Fungsi 6 (enam) yakni Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat,” pungkasnya di hadapan hadirin.